Bengkak dan Nyeri Setelah Cedera, Apakah Boleh Diurut?

Bengkak dan Nyeri Setelah Cedera, Apakah Boleh Diurut?

Cedera akibat jatuh, baik karena terpeleset, olahraga, atau kecelakaan lalu lintas, merupakan kejadian yang sering ditemui di sekitar kita. Kejadian demikian cukup sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan kadang cukup parah hingga mengakibatkan bengkak dan nyeri yang tak tertahankan. Nah, kalau sampai mengalami hal seperti itu, apakah boleh dibawa ke tukang urut?

 

Pengobatan alternatif, khususnya dukun patah tulang, merupakan budaya atau tradisi yang sudah terlanjur berakar kuat dalam masyarakat Indonesia, tidak hanya di pedesaan tetapi juga di kota-kota besar termasuk Jakarta. Mengingat ini adalah artikel medis, mungkin Anda mengira kami akan melarang pergi ke tukang urut. Kenyataannya tidak begitu; kami punya jawaban yang cukup menarik: Boleh diurut, tetapi rontgen dulu.” Silakan disimak alasannya.

 

Pastikan Tidak Ada Patah Tulang

 

Kecuali ada luka dengan pecahan tulang keluar atau memar dengan bengkok parah, patah tulang seringkali tidak ketahuan sebelum dilakukan rontgen. Bengkak dan nyeri yang disebabkan karena tulang patah akan semakin parah (dan tidak akan sembuh tentunya) dengan pijat dan urut. Bahkan, biasanya semakin banyak dipijat dan diurut, bengkak akan semakin parah hingga pada saat itu barulah pasien memutuskan berobat ke dokter. Oleh karena itu, penting untuk memastikan adanya patah tulang atau tidak sebelum pergi ke tukang urut, yaitu dengan cara rontgen di rumah sakit atau klinik terdekat.

 

Berobat ke Dokter Tulang Tidak Selalu Dipaksa Operasi

 

Terkadang, orang enggan datang ke dokter karena takut diminta operasi. Padahal, tidak semua patah tulang harus selalu dioperasi. Dalam ilmu orthopaedi, sebagian kasus patah tulang dapat ditangani dengan baik dengan strategi lain seperti gips (plaster cast), bidai (slab), gendongan (arm sling), ikat jari (buddy taping), atau bahkan dengan istirahat saja.

 

Pilihan tindakan sangat tergantung dari lokasi patah tulang, tingkat keparahan cedera, ada tidaknya luka terbuka, ada tidaknya cedera saraf atau pembuluh darah, dan beberapa faktor lainnya. Semua pertimbangan tersebut dimiliki oleh seorang dokter orthopaedi. Dengan kata lain, dokter orthopaedi mengetahui kasus mana yang seharusnya dioperasi dan kasus mana yang bisa ditangani tanpa operasi. Kemudian pada akhirnya, pasien dan keluarga-lah yang berhak menentukan tindakan apa yang akan diambil, sesuai dari keuntungan dan risiko masing-masing pilihan.

 

Jadi, jika Sahabat Hermina mengalami cedera akibat jatuh atau kecelakaan hingga membengkak dan nyeri, tidak apa-apa diurut, asalkan sebelumnya konsultasikan dengan dokter dan dirontgen terlebih dulu agar dokter dapat memberikan pilihan pengobatan terbaik untuk dijalankan.

Cookie membantu kami memberikan layanan kami. Dengan menggunakan layanan kami, Anda menyetujui penggunaan cookie kami.