Ibadah Umroh atau  Haji, kenapa harus Vaksin Menigitis?

Ibadah Umroh atau Haji, kenapa harus Vaksin Menigitis?

Ibadah Umroh dan Haji  merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim, bahkan wajib bagi yang mampu. Berdasarkan peraturan pemerintah, jemaah haji diwajibkan melakukan vaksinasi meningitis meningokokus sebelum berangkat ke Arab Saudi. Arab Saudi merupakan destinasi dari jutaan jamaah muslim seluruh dunia untuk menunaikan ibadah haji maupun umrah.Negara Arab Saudi dikenal sebagai daerah endemis meningitis meningokokus sejak ditemukannya kasus pertama kali pada jemaah haji pada tahun 1987.Jemaah dari seluruh dunia dalam jumlah besar dari berbagai negara menjadi salah satu risiko penularan penyakit berbahaya ini.

Meningitis terjadi akibat peradangan pada selaput meninges yang melindungi otak dan sumsum tulang belakang. Penyakit ini bisa disebabkan oleh berbagai infeksi mulai dari virus, bakteri hingga parasit dan dapat ditularkan dari satu orang ke orang lainnya.Meningitis bisa menular melalui saluran pernapasan ataupun percikan air liur yang masuk melalui mulut atau terhirup. Penularan meningitis akan lebih mudah jika berada dalam kerumunan yang memungkinkan Anda berinteraksi dekat dengan orang lain.

Meningitis meningokokus pertama kali ditemukan merupakan meningitis yang disebabkan oleh infeksi bakteri Neisseria meningitidis atau Meningokokus. Seberapa bahaya meningitis meningokokus sehingga suntik meningitis untuk  haji diperlukan sebagai pencegahan? Sebelum sampai ke selaput meninges, bakteri Meningokokus terlebih dulu menginfeksi pembuluh darah memperbanyak diri, kemudian menyebar ke selaput meninges. Infeksi bakteri ini lantas menyebabkan pembengkakan di selaput meninges. Namun, gejalanya bisa sulit terdeteksi karena bisa muncul tiba-tiba. Masa inkubasi penyakit ini adalah 3-4 hari (rentang waktu 2-10 hari). Sekalipun muncul gejala awal, keluhan yang dirasakan hampir sama seperti flu.

Anda perlu mewaspadai jika muncul gejala meningitis seperti leher kaku, sakit kepala hebat, mual muntah. Seperti yang dijelaskan, bakteri bisa menginfeksi pembuluh darah dan menimbulkan perdarahan. Oleh karena itu, gejala ruam berupa bintik-bintik merah yang merupakan darah yang keluar dari pembuluh darah terinfeksi juga bisa muncul di kulit. Meskipun meningitis dapat menyebabkan kecacatan serta mengancam nyawa, penyakit ini secara efektif dapat dicegah dengan melakukan vaksinasi. Vaksin dapat membantu tubuh memproduksi antibodi untuk melawan bakteri penyebab meningitis.

Saat ini seluruh jemaah haji domestik dan internasional wajib divaksin dengan vaksin meningokokus kuadrivalen (A,C,Y,W135).

Vaksin yang tersedia di Indonesia terdapat 2 jenis yaitu:

1.  Vaksin Meningokokus Polisakarida (MPSV4)

Vaksin jenis ini dapat digunakan pada semua kelompok umur. Durasi proteksi pada orang dewasa selama 3-5 tahun. Vaksin jenis ini merupakan pilihan untuk jemaah berusia diatas 55 tahun.

2. Vaksin Meningokokus Konjugat (MCV4/MenACWY)

Vaksin ini memberikan proteksi yang adekuat dan menurunkan risiko karier. Namun hingga saat ini, BPOM menyetujui penggunaan vaksin masih terbatas untuk usia 11-55 tahun.

Masa berlaku vaksin meningitis meningokokus yang ditetapkan pemerintah yaitu selama 2 (dua) tahun.Vaksin meningitis meningokokus untuk keperluan haji perlu diulang apabila dosis sebelumnya telah lebih dari 2 tahun.  Pemerintah Arab Saudi mewajibkan vaksin dilakukan tidak kurang dalam waktu 10 hari sebelum keberangkatan.  Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi akan diberikan sertifikat vaksinasi internasional atau International Certificate of Vaccination (ICV) yang dikenal dengan sebutan buku kuning. Tidak semua fasilitas kesehatan dapat mengeluarkan sertifikat tersebut dan pengertiannya diatur oleh pemerintah.Penerbitan sertifikat setelah vaksinasi meningitis meningokokus dapat dilakukan di rumah sakit yang mendapatkan izin oleh pemerintah.

Pemerintah Saudi Arabia mewajibkan pemberian vaksin meningitis meningokokus dan vaksin Covid-19 lengkap untuk melindungi calon jemaah haji. Vaksin meningitis meningokokus dapat diberikan setelah minimal 14 hari dari vaksin Covid-19 yang kedua atau ketiga

Dibuat oleh : dr. Miranda Alina Nugrahananti

Ditinjau oleh : dr. Adam Iskandar, Sp.PD

 

Referensi :

1. Kementerian Kesehatan RI. 2019. Panduan Deteksi dan Respon Penyakit Meningitis Meningokokus. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

2. ITAGI. 2022. Pemberian Vaksin Meningitis Meningokokus untuk Calon Jemaah Haji dan Umrah. Jakarta.

3. Lucas, M., Matthijs, C., Diederik, V. Neurological Sequelae of Bacterial Meningitis. Journal of Infection. 2016 73(1):18-27. Published 2016 Apr 16. doi : doi: 10.1016/j.jinf.2016.04.009

4. Majelis Ulama Indonesia. 2010. Penggunaan Vaksin Meningitis bagi Jemaah Haji atau Umrah.

5. Yezli, S., Abdulah, M. Meningococcal Disease during the Hajj and Umrah Mass Gatherings. International Journal of Infectious Diseases 2016;47:60-64. Published 2016 Apr 3. doi :10.1016/j.ijid.2016.04.007

6. World Health Organization. Meningitis [web page on the internet]. 2021. [cited 2022 Apr 11]. Available from https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/meningitis

 

 

Cookie membantu kami memberikan layanan kami. Dengan menggunakan layanan kami, Anda menyetujui penggunaan cookie kami.