Pelayanan Kegawatdaruratan RS Hermina Jatinegara
Sahabat Hermina, pelayanan kegawatdaruratan adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan (Permenkes 47/2018) layaknya diketahui dan dipahami publik. Pasal 3 Permenkes 47/2018 mengatur kriteria kegawatdaruratan meliputi:
- Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/ lingkungan.
- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi.
- Adanya penurunan kesadaran.
- Adanya gangguan hemodinamik.
- Memerlukan tindakan segera.
- Kegawatdaruratan lainnya.
Permenkes 47/2018 ini dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa:
- Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kegawatdaruratan yang terpadu dan terintegrasi dalam Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), diperlukan pengaturan pelayanan kegawatdaruratan.
- Pengaturan standar instalasi gawat darurat di Rumah Sakit sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, serta kebutuhan program di bidang pelayanan kesehatan.
- Untuk melaksanakan ketentuan mengenai kegawatdaruratan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Sesuai dengan Permenkes di atas, Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Hermina Jatinegara berperan dalam memberikan pelayanan gawat darurat yang cepat, tepat dan cermat dan terjangkau sesuai kebutuhan masyarakat. Menyiapkan fasilitas SDM yang terampil dan bermutudalam melakukan pelayanan gawat darurat. Meningkatkan mutu tenaga pelayanan khusus gawat darurat secara berkesinambungan. Berpartisipasi dalam melaksanakan penelitian di bidang gawat darurat.
IGD RS Hermina Jatinegara bertugas menyelenggarakan pelayanan medis pasien gawat darurat yaitu pasien dengan ancaman kematian dan perlu pertolongan segera (critically ill patient), pasien yang tidak ada ancaman kematian tetapi perlu pertolongan segera (emergency patient), dan pelayanan pasien tidak gawat tidak darurat yang datang ke IGD selama 24 jam terus menerus. Mengelola pelayanan khusus siaga bencana dan pelayanan medis saat bencana. Bersama dengan Bagian Pendidikan & Penelitian mengelola pelatihan penanganan pasien gawat darurat.
Layanan IGD RS Hermina Jatinegara buka 24 jam untuk memberikan pertolongan kepada pasien dengan kondisi gawat darurat seperti gagal nafas , gagal jantung , syok, kecelakaan dll.
Cakupan pelayanan meliputi :
- Pemeriksaan dan pengobatan.
- Tindakan medis sesuai dengan kebutuhan.
- Pelayanan rujukan rawat inap.
- Pemberian obat (sesuai dengan standar jaminan ) untuk waktu terbatas oleh tempat pelayanan kesehatan.
- Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).
- Pelayanan ambulans.
Nah Sahabat Hermina, setiap kondisi gawat darurat membutuhkan penangganan secara cepat dan tepat . Instalasi Gawat Darurat RS Hermina Jatinegara berada di bagian terdepan dengan integrasi layanan farmasi, laboratorium, penunjang medis, serta pendaftaran. Salam sehat.