Pemberian Vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil

Pemberian Vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil

Pemberian vaksinasi covid-19 adalah bagian strategi pemerintah untuk menanggulangi pandemi saat ini. Sehingga diharapkan cakupan vaksinasi dapat merata ke seluruh masyarakat agar terbentuknya kekebalan tubuh  dan dapat mengurangi penyebaran virus. Pada dasarnya Vaksin covid dibutuhkan oleh setiap orang untuk pembentukan kekebalan tubuh sehingga meminimalisir dari tertularnya virus atau penyakit yang berat.

untuk pemberian vaksinasi sebelumnya semua orang tidak dapat bisa mendapatkannya dan hanya yang memililiki persyaratan yang di perbolehkan. Sekarang berdasarkan surat edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi COVID-19 dapat diberikan bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 Pemerintah menjamin vaksin dapat diberikan sesuai standar keamanan dan melewati uji klinik yang ketat

pemberian diberikan untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi COVID-19 Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Berdasarkan informasi kemenkes pemberian dosis pertama vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil diberikan pada trimester kedua kehamilan. Sementara, untuk dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin yang digunakan

proses skrining kesehatan bagi ibu hamil dilakukan lebih ketat dibandingkan sasaran lainnya. Pelaksaanaa vaksinasi untuk ibu hamil disarankan untuk  konsultasi terlebih dahulu  ke dokter kandungan yang menangani untuk di lihat apakah kondisi ibu hamil tersebut dapat diberikan vaksinasi karna kondisi ibu hamil termasuk kondisi yang saat rentan jika ibu hamil merasa ragu pada saat pemberian vaksin. 
Namaun pelaksanaan pemberian vaksin sesuai arahan perkumpulan obsterti dan ginekologi indonesia pada tanggal 19 agustus 2021, ibu hamil yang ingin dilakukan pemberian vaksin tidak perlu rekomendasi dari dokter spesialis kandungan.

Pelaksanaan percepatan vaksinasi pada ibu hamil dapat dilakukan dengan syarat yang harus dipenuhi ibu hamil sebelum divaksinasi Covid-19 antara lain:

 

  • Usia kehamilan 13 minggu sampi 40 minggu
  • Tidak perlu surat rekomendasi dari dokter kandungan jika ingin melakukan vaksin
  • Setelah vaksin, akan diberikan kartu pemantauan
  • Vaksin yang di setujui hanya moderna, sinovac dan pfizer

 

Menurut surat yang di keluarkan oleh POGI pemberian vaksinasi pada ibu hamil yang di setujui pemberiannya hanya moderna, sinovac & pfizer. Untuk itu, sebelum memutuskan untuk vaksin, ibu hamil perlu konsultasi dengan dokter jika merasa ragu dengan pemberiann vaksinasi dan pastikan ibu hamil dalam kondisi sehat, baik janin dan ibunya. Ibu hamil yang telah mendapatkan vaksin Covid  nantinya akan terus dipantau selama kehamilan hingga proses persalinan.

Pertimbangan pemberian vaksin Covid untuk ibu hamil untuk membantu menekan angka kesakitan dan kematian para ibu hamil akibat penyakit yang disebabkan oleh virus corona ini.

Jangan lupa selalu memonitor gejala Covid yang kemungkinan timbul dan lakukan tes screening COVID-19 jika diperlukan.

Cookie membantu kami memberikan layanan kami. Dengan menggunakan layanan kami, Anda menyetujui penggunaan cookie kami.