Indikator Mutu Nasional Kepatuhan Kebersihan Tangan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah maka Rumah Sakit Umum Hermina Kendari turut andil dalam pemantauan indikator nasional mutu yang akan dipertanggungjawabkan hingga Tingkat Nasional. Salah satu indikator nasional mutu yang dipantau adalah kebersihan tangan (hand hygiene).
Kebersihan tangan (Hand Hygiene) adalah proses membersihkan kotoran atau mikroorganisme pada tangan yang didapat melalui kontak dengan pasien petugas kesehatan lain dan permukaan lingkungan (flora transient) dengan menggunakan sabun antiseptik dibawah air mengalir atau menggunakan handrub yang berbasis alkohol. Kebersihan tangan (Hand Hygiene) meliputi Handwash, Handrub, Cuci tangan bedah. Adapun capaian kepatuhan hand hygiene TW I tahun 2024 adalah 93% dari standar ≥85%