Informasi Pelayanan Gawat Darurat ( IGD ) Pasien BPJS Kesehatan
Pelayanan Gawat Darurat yang dijaminkan oleh BPJS Kesehatan Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 63 dan PMK Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pleayanan Kesehatan pasal 3.
Kriteria Gawat Darurat Sebagaimana Dimaksud, yaitu :
1. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain / lingkungan
2. Adanya gangguan jalan napas, pernapasan dan sirkulasi
3. Adanya penurunan kesadaran
4. Adanya gangguan hemodinamik
5. Memerlukan tindakan segera
Dokter Penanggung Jawab Pasien berwenang menetapkan terpenuhinya kriteria gawat darurat.