Jasa Raharja Tangerang kerjasama dengan RS Hermina Serpong untuk penanganan korban Laka Lantas
Jika terdapat korban laka lantas dapat segera dilaporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera diberikan kepastian penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada pihak Rumah Sakit.
Tangerang (ANTARA) - PJ Jasa Raharja Samsat Serpong Hendy A. Grahito melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Hermina Serpong Tangerang Selatan, Kamis (27/10/2022).
Dalam kunjungan tersebut kami melakukan monitoring untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas supaya mendapatkan haknya.
Peningkatan pelayanan tersebut salah satunya dengan rutin melakukan kunjungan ke Rumah Sakit baik dalam mendata korban kecelakaan lalu lintas, memberikan surat jaminan biaya rawatan serta selalu memonitor keadaan korban kecelakan lalu lintas yang mendapatkan perawatan luka-lika di rumah sakit.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menyampaikan bahwa Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi korban kecelakaan dengan menjalin Kerjasama dengan pihak Kepolisian, BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Taspen, Asabri, Dukcapil serta seluruh Rumah Sakit sehingga pelayanan dapat dilakukan kapan saja.
"Jika terdapat korban laka lantas dapat segera dilaporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera diberikan kepastian penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada pihak Rumah Sakit. Dengan semakin cepatnya mendapatkan kepastian penjamin biaya perawatan maka akan meringankan beban bagi korban dan keluarga korban. Apabila biaya perawatan Jasa Raharja sudah maksimal sedangkan korban masih membutuhkan perawatan serta memiliki BPJS maka biaya tersebut akan dialihkan kepada BPJS sebagai penjamin kedua," tutup Hastuti.