Jasa Raharja Teken Kerjasama dengan RS Hermina Pekalongan

Jasa Raharja Teken Kerjasama dengan RS Hermina Pekalongan

PT Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan, meneken kerjasama dengan RS Hermina Pekalongan. Penandatanganan kerjasama dilakukan di Kantor Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan, Senin ( 20/7/2020 ). Dalam kesempatan itu, naskah Perjanjian Kerjasama ( PKS ) ditandatangani oleh Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Pekalongan, Sugeng Prastowo Dwiputranto dan Direktur RS Hermina Pekalongan drg. Retno Windanarti,MARS.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Pekalongan, Sugeng Prastowo Dwiputranto mengatakan bahwa dengan ditekennya kerjasama tersebut merupakan wujud negara hadir bagi masyarakat khususnya yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Sudah menjadi tugas pokok Jasa Raharja. Untuk menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum  dan lalu lintas jalan. "Jadi setiap korban laka yang terjamin Jasa Raharja serta dirawat di RS Hermina Pekalongan akan diberikan surat jaminan sehingga biaya perawatan korban di RS Sampai dengan maksimalkan 20 juta akan ditagihkan RS kepada Jasa Raharja. Karena Jasa Rahaja merupakan first payer bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas",jelasnya.

Direktur RS Hermina Pekalongan drg. Retno Windanarti,MARS menambahkan, perjanjian kerjasama ini akan sangat membantu bagi korban kecelakaan yang di rawat di RS Hermina Pekalongan. Terutama bagi korban yang tidak mampu secara ekonomi yang akan mendapatkan kepastian jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.

Dengan ditekennya kerjasama bersama RS Hermina Pekalongan, sampai Senin (20/7?2020) PT Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan telah bekerjsama dengan 41 rumah sakit yang berada di wilayah eks Karesidan Pekalongan. Sedangkan untuk santunan yang sudah diserahkan, hingga Juni tahun 2020 PT Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan tercatat sudah menyerahkan santunan sebesar Rp 12,1 Milyar kepada para korban kecelakaan.

Cookie membantu kami memberikan layanan kami. Dengan menggunakan layanan kami, Anda menyetujui penggunaan cookie kami.