Kegiatan Donor Darah di RS Hermina Grand Wisata
Donor darah diatur dalam Peraturan Pemerintah N0. 7/ 2011 tentang Pelayanan Darah. Dalam PP itu disebutkan penyelenggaraan donor darah dan pengolahan darah dilakukan oleh Unit Donor Darah (UDD) yang diselenggarakan oleh organisasi sosial dengan tugas pokok dan fungsinya di bidang Kepalangmerahan atau dalam hal ini Palang Merah Indonesia (PMI).
Setiap tahunnya, PMI menargetkan hingga 4,5 juta kantong darah sesuai dengan kebutuhan darah nasional. Disesuaikan juga dengan standar Lembaga Kesehatan Internasional (WHO) yaitu 2% dari jumlah penduduk untuk setiap harinya.
Pada hari Senin tanggal 12 Oktober RS Hermina Grand Wisata mengadakan donor darah setiap tahunnya.