Kunjungan Kemenkes RI Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan dan Komite Nasional Keselamatan Pasien
Sesuai dengan PMK 11 tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien dan sebagai upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit maka rumah sakit diwajibkan untuk melaksanakan Akreditasi Rumah Sakit, Pengukuran Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan dan Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien. Pelaporan insiden keselamatan pasien ditujukan untuk pembelajaran bagi rumah sakit dan sebagai dasar penyusunan upaya tindak lanjut untuk mencegah terulangnya insiden serupa di kemudian hari.Sehingga RSU Hermina Kendari Melaksanakan Kegiatan ini Untuk mendapatkan pembelajaran secara langsung dari pengalaman Rumah Sakit secara langsung