PEMBERITAHUAN
Diberitahukan kepada seluruh sahabat hermina bahwasanya untuk “Pasien Rawat Inap Yang Pulang Atas Permintaan Sendiri Tanpa Persetujuan Dokter
TIDAK AKAN DITANGGUNG OLEH PIHAK BPJS KESEHATAN”
Kondisi ini sesui dengan Ketentuan :
- Peraturan Presiden RI No.82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan (Bab IV Bagian 1 dan Bagian 2 pasal 52)
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No.28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksaaan Program Jaminan Kesehatan ( Bab III huruf D dan Bab IV huruf A)
- Surat Edaran BPJS Kesehatan No.3562/II-04/1224 Perihal Penjaminan Pulang Paksa / Atas Permintaan Sendiri