covid-19

Apakah Jenazah Dapat Menularkan Covid-19?

Pandemi COVID-19 memberi dampak yang sangat mengerikan bagi dunia, termasuk Indonesia. Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) mencatat kematian akibat pandemi COVID-19 per 23 Oktober 2020 sebanyak 1.128. 325 jiwa, dengan di Indonesia terjadi kematian sebanyak 12.959 jiwa. Hal ini merupakan berita duka yang mendalam untuk kita semua, terlebih bagi keluarga yang ditinggalkan.

COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Penyakit ini cukup unik karena masuk lewat saluran napas dan menyerang saluran pernapasan, serta dapat mengakibatkan manifestasi klinis yang berbagai macam bentuknya. Virus ini masih tergolong baru, yakni baru ditemukan pada akhir Desember 2019 dan para ilmuwan di seluruh dunia masi berlomba-lomba untuk mencari cara untuk menghadapi virus tersebut baik dengan mencari vaksin atau obat–obatan untuk mengatasi virus ini.

Berbicara tentang penularan virus COVID-19 pada jenazah, sampai saat ini menurut WHO belum ada data tentang penularan dari jenazah COVID-19 ke orang hidup. Namun, ada negara yang pernah melaporkan adanya tenaga kesehatan di bagian pemulasaraan jenazah menderita COVID-19 akibat tertular dari jenazah dan sampai saat ini masih diteliti kebenarannya. Virus secara umum sangat berbeda dengan bakteri, karena virus bersifat self-limiting disease yang berarti dapat sembuh sendiri. Namun, perlu diingat, hal ini terjadi jika orang tersebut dalam keadaan sehat, dan mempunyai daya tahan tubuh yang baik.

Akhir-akhir ini banyak beredar video ataupun informasi di media cetak, media elektronik, maupun media sosial, bahwa virus hanya bisa hidup jika inangnya hidup, dan jika inangnya mati virus tersebut akan ikut mati. Apalagi Jenazah tidak bisa batuk atau bersin. Hal itu dapat dibenarkan, tetapi jika diibaratkan seperti setangkai bunga yang telah dipetik, apakah bunga tersebut langsung layu?

Jawabannya tidak. Butuh waktu beberapa hari hingga bunga tersebut layu lalu kemudian mati. Hal ini sama seperti virus COVID-19 yang tidak langsung mati ketika inangnya atau seseorang yang menderita virus COVID-19 meninggal, dan selama itu pula virus tersebut masih dapat menginfeksi orang lain, apalagi kita tahu bahwa virus COVID-19 dapat bertahan pada benda mati hingga beberapa hari.

Apakah kira perlu takut tertular dari jenazah yang meninggal akibat menderita COVID-19? Jawabannya tidak perlu takut jika melakukan pemulasaraan jenazah sesuai apa yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan RI. Kementerian Kesehatan RI telah membuat suatu pedoman dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang pada bulan Juli 2020 telah diterbitkan Revisi ke-5. Berikut adalah tatacara pemulasaraan jenazah yang aman ketika seseorang yang menderita penyakit COVID-19 meninggal dunia:

1. Ketika seseorang meninggal jenazah tersebut akan ditutup lubang-lubang saluran pernapasan dengan kapas yang sudah dibasahi cairan desinfektan

2. Jenazah akan didisinfeksi dengan cara disemprot/dilap dengan cairan desinfektan.

3. Jenazah disucikan dan dikafankan/diberikan pakaian. Untuk jenazah muslim dapat disesuaikan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) Muslim Yang Terinfeksi COVID-19.

4. Jenazah dibungkus dengan bahan kedap air/ plastik, dan kemudian dimasukan kedalam kantung jenazah.

5. Jenazah dimasukan kedalam peti jenazah dan ditutup rapat serta peti jenazah dilapisi plastic. Setelah peti ditutup tidak boleh dibuka lagi dan segera dimakamkan kurang dari 24 jam

Dengan tatacara pemulasaraan jenazah yang sesuai dengan pedoman dari Kementerian Kesehatan RI, kita tidak perlu takut bahwa jenazah dapat menularkan virus COVID-19. Namun, perlu diingat bagi setiap keluarga yang ditinggalkan agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan jangan lupa 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan)

Ayo kita bersama–sama patuh pada protokol kesehatan agar pandemi ini segera berakhir. Salam Sehat, Sahabat Hermina!

Categories