Cacar Monyet Yang Meresahkan! Apa Saja Tanda, Gejala dan Bagaimana Cara Pencegahannya?
Dalam beberapa minggu terakhir, kasus cacar monyet atau monkeypox (Mpox) di Indonesia dilaporkan kembali mengalami peningkatan. Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa per 17 Agustus 2024, tercatat sebanyak 88 kasus cacar monyet (Mpox) di Indonesia, yang tersebar di Bandung, Tangerang, dan Jakarta. Saat ini seluruh pasien dalam kondisi baik dan tidak mengalami penyakit parah, namun diwajibkan melakukan isolasi mandiri di fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat luas untuk mengetahui lebih jauh mengenai cacar monyet. Penyakit yang dikenal dengan sebutan cacar monyet ini disebabkan oleh infeksi virus cacar monyet yang termasuk dalam genus Orthopoxvirus. Cacar monyet pertama kali ditemukan pada tahun 1958 ketika wabah serupa cacar terjadi di koloni monyet yang digunakan untuk penelitian. Kasus cacar monyet pertama pada manusia tercatat pada tahun 1970 di Republik Demokratik Kongo. Sejak itu, kasus cacar monyet meningkat dan dilaporkan menyebar ke beberapa negara lain di Afrika Barat dan Afrika Tengah.
Virus cacar monyet menyebar ketika seseorang melakukan kontak dengan hewan yang terinfeksi, manusia yang terinfeksi, atau bahan yang terkontaminasi virus cacar monyet. Penularan juga bisa terjadi dari ibu hamil ke janinnya melalui plasenta. Virus ini dapat menular dari hewan ke manusia melalui gigitan atau cakaran hewan yang terinfeksi. Saat ini hewan yang dipastikan menyebabkan cacar monyet adalah monyet, trenggiling, landak, tupai, dan tikus, sedangkan hewan lainnya masih dalam penelitian. Lebih lanjut, virus ini dapat menyebar melalui kontak dengan cairan tubuh yang terinfeksi, luka, atau tetesan pernapasan jika terjadi kontak dekat dalam waktu lama. Selain itu, virus juga dapat menular melalui barang-barang yang bersentuhan dengan cairan atau luka tersebut, seperti pakaian atau linen.
Tanda dan gejala cacar monyet mirip dengan cacar air, gejalanya dimulai dengan sakit kepala, demam, kelelahan, dan nyeri otot. Namun cacar monyet dan cacar air dapat dibedakan satu sama lain karena cacar monyet menyebabkan pembengkakan pada kelenjar getah bening,
sedangkan cacar air tidak. Masa inkubasi cacar monyet berkisar antara 6–13 hari, namun berpotensi diperpanjang hingga 21 hari. Durasi penyakitnya antara 2-4 minggu. Tanda dan gejala cacar monyet antara lain:
● Sakit kepala
● Demam >38,5°C
● Asthenia atau kelelahan
● Mialgia atau nyeri otot
● Limfadenopati atau pembengkakan kelenjar getah bening
● Lesi berisi cairan atau nanah yang dimulai pada wajah dan kemudian menyebar ke seluruh tubuh
Infeksi virus cacar monyet dapat dicegah dengan melakukan beberapa tindakan berikut:
● Hindari kontak dengan pasien dan hewan yang terinfeksi, termasuk hewan yang sudah mati karena cacar monyet
● Hindari kontak dengan barang yang pernah bersentuhan dengan pasien dan hewan yang terinfeksi
● Isolasi pasien dan hewan yang terinfeksi cacar monyet di fasilitas kesehatan
● Saat merawat pasien dan hewan yang terinfeksi, gunakan alat pelindung diri dan cuci tangan dengan baik dan benar setelah kontak
● Masak daging dengan benar dan pastikan sudah matang sebelum dikonsumsi.
Referensi:
1. https://indonesia.go.id/kategori/editorial/8530/waspada-cacar-monyet-di-indonesia-gejala-penyebaran-dan-upaya-penanganan?lang=1
2. https://upk.kemkes.go.id/new/kemenkes-bersiap-menghadapi-cacar-monyet-
3. Harris E. Apa yang perlu diketahui tentang cacar monyet. Jaringan JAMA [Internet]. 27 Mei 2022 [dikutip 31 Okt 2023];327(23):2278-9. Tersedia dari: https://jamanetwork.com/journals/jama/fullarticle/2793012
4. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit. Virus cacar [Internet]. Atlanta: Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit; tanggal publikasi tidak diketahui [dikutip 31 Okt 2023]. Tersedia dari: https://www.cdc.gov/poxvirus/monkeypox/index.html
5. Niu L, Liang D, Ling Q, Zhang J, Li Z, Zhang D, dkk. Wawasan tentang cacar monyet patofisiologi, prevalensi global, manifestasi klinis dan pengobatan. Perbatasan [Internet]. 2023 [dikutip 2 November 2023];14. Tersedia dari: https://www.frontiersin.org/articles/10.3389/fimmu.2023.1132250/full