orangtua, pekerja

Pemeriksaan Kesehatan Pekerja Sebagai Salah Satu Upaya Meningkatkan Produktivitas Kerja

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik bulan Mei 2022, terdapat lebih dari 135 juta orang atau sekitar 49.2% dari seluruh jumlah penduduk Indonesia yang bekerja, baik sebagai pekerja formal maupun informal. Mereka bekerja pada berbagai lapangan pekerjaan baik di dalam maupun di luar gedung, yang tersebar pada bidang yang berkaitan dengan kegiatan administratif, jasa, pendidikan, industri pengolahan, pertanian/kehutanan/perikanan, pertambangan, konstruksi, perdagangan, seni dan hiburan, aktivitas rumah tangga, dan banyak lagi. Bagi pekerja, setidaknya 8 jam atau sepertiga waktu dalam sehari digunakan untuk bekerja. Waktu tersebut belum termasuk bekerja lembur atau bekerja yang menggunakan waktu libur atau waktu di luar jam kerja. Selama masa pandemi yang menyebabkan berkembangnya sebuah proses kerja yang bisa dilakukan dari rumah atau dari mana pun, waktu kerja menjadi semakin tidak terbatas.

 

Selama proses kerja, para pekerja berpotensi terpajan bahaya potensial di tempat kerja yang dapat menyebabkan masalah kesehatan yang dikenal sebagai penyakit akibat kerja (PAK) atau dapat memperberat masalah kesehatan yang sudah dimiliki pekerja. Terdapat 5 kelompok bahaya potensial di tempat kerja, yaitu bahaya potensial fisik, kimia, biologi, ergonomi, dan psikososial. Bahaya potensial fisik, misalnya bising, getaran, radiasi elektromagnetik, suhu ekstrim, dan lain sebagainya. Bahaya potensial kimia, misalnya pelarut organik yang mudah menguap, logam berat, pestisida, dan banyak lagi. Bahaya potensial biologi, misalnya bakteri, virus, jamur, serangga, serbuk kayu, dan lain-lain. Bahaya potensial ergonomi, misalnya posisi statis, gerak berulang, kegiatan angkat-angkut, posisi janggal, pencahayaan berlebih/kurang, kerja shift, dan lain sebagainya. Bahaya potensial psikososial, misalnya kerja monoton, konflik di tempat kerja, beban kerja tinggi, dan lain-lain. Pada suatu tempat kerja, dapat memiliki salah satu, beberapa, atau bahkan seluruh bahaya potensial. Semakin lama pekerja terpajan bahaya potensial di tempat kerja, semakin besar kemungkinan terjadi PAK.

 

Mengingat potensi bahaya dari tempat kerja, maka para pekerja perlu melakukan pemeriksaan kesehatan atau medical checkup (MCU). Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. 2 tahun 1980, terdapat 3 jenis pemeriksaan kesehatan di kalangan pekerja, yaitu pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, pemeriksaan kesehatan berkala, dan pemeriksaan kesehatan khusus.

 

Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja ditujukan agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja yang lain-lainnya dapat dijamin. Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja juga bermanfaat mendapatkan data dasar kesehatan pekerja, untuk menentukan ada tidaknya PAK di kemudian hari.

 

Pemeriksaan kesehatan berkala dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan pekerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan. Masalah kesehatan yang ditemukan dan ditatalaksana sedini mungkin memiliki kemungkinan kesembuhan lebih besar, menurunkan kemungkinan terjadinya komplikasi atau kecacatan, menjaga produktivitas kerja lebih baik melalui penurunan tingkat absenteisme (ketidakhadiran) dan presenteisme (hadir namun tidak produktif), serta menurunkan biaya pengobatan. Pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja dilakukan sekurang-kurangnya 1 tahun sekali kecuali ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja.

 

Pemeriksaan kesehatan khusus dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan-golongan tenaga kerja tertentu. Pemeriksaan kesehatan khusus dilakukan pula terhadap tenaga kerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua minggu), tenaga kerja yang berusia di atas 40 (empat puluh) tahun, tenaga kerja wanita dan tenaga kerja cacat serta tenaga kerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu, dan tenaga kerja yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguan-gangguan kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan. Dengan perubahan pola hidup yang semakin terbantu oleh teknologi, terjadi pergeseran usia pada penyakit-penyakit tertentu, sehingga pemeriksaan kesehatan khusus sudah perlu dilakukan pada usia yang lebih muda, misalnya pada usia 35 (tiga puluh lima) tahun.

 

Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru (bilamana mungkin) dan laboratorium rutin, serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu. Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu perlu dilakukan pemeriksaan yang sesuai dengan kebutuhan guna mencegah bahaya yang diperkirakan timbul. Konsultasikan jenis pemeriksaan kesehatan pekerja yang diperlukan oleh jenis pekerjaan tertentu kepada Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi Anda.

Categories