Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

PPKM

Keputusan Level PPKM ini ditetapkan berdasarkan asesmen level situasi pandemi, yang merupakan indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.  PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.


Berikut kriteria PPKM :

  1. Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. 
  2. Rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk.
  3. Kasus kematian antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk. 

PPKM artinya harus menerapkan beberapa pembatasan sebagai berikut:

  1. Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH) 
  2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat
  3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00
  4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00 
  5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00
  6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
  7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00. 
  8. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
  9. Restoran di ruang terutup hanya melayani take away/delivery
  10. Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring
  11. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat.

 

Syarat Perjalanan PPKM dengan Transportasi Udara

Merujuk pada SE Satgas tersebut, berikut aturannya:

  1. Perjalanan dengan transportasi udara dan ke bandar udara di Jawa dan Bali dan antarkabupaten atau antarkota di dalam Jawa Bali wajib memenuhi ketentuan:
  1. kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  2. kartu vaksin (vaksin dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
  1. Perjalanan dengan transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa Bali wajib memenuhi ketentuan:
  1. kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  2. hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif antigan 1x24 jam sebelum keberangkatan.

 

Syarat Perjalanan PPKM dengan Transportasi Laut-Kereta

Untuk moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, hingga kereta api antarkota wajib menunjukkan:

  1. kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  2. kartu vaksin (vaksin dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan

 

Syarat Perjalanan PPKM Pengecualian Kartu Vaksin

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

  1. Pelaku perjalanan di bawah 12 tahun
  2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang di luar Jawa Bali
  3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan tertentu atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

 

Peraturan PPKM

Mengacu pada Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, pelaksanaan PPKM level 3 Jawa-Bali 16-29 November 2021 di Jawa Bali sebagai berikut:

  1. Kegiatan pembelajaran

Pembelajaran tatap muka terbatas harus berkapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62-100 persen, serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

  1. Sektor non-esensial

Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial maksimal 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

  1. Sektor esensial
  1. Sektor keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
  2. Sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi maksimal 50 persen staf.
  3. Perhotelan non-karantina wajib mengguakan aplikasi PeduliLindungi, dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta hanya pengunjung berkategori hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk.
  4. Untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan pengaturan shift maksimal 50 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik.
  5. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, energi, logistik, penanganan bencana, dan lainnya dapat beroperasi 100 persen. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi bersifat wajib, untuk melakukan skrining.
  1. Supermarket dan apotek

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

  1. Pasar non-kebutuhan sehari-hari

Pasar rakyat non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

  1. Toko kelontong, warung makan, dan sejenisnya

Pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel kecil, asongan, warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.

  1. Restoran dan kafe

Restoran, rumah makan, atau kafe yang berada di lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja dua orang, dan waktu makan maksimal satu jam.

  1. Pusat perbelanjaan atau mall Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan kuliner tidak menerima makan di tempat.
  2. Kegiatan konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dan konstruksi non-infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 orang dengan prokes lebih ketat.

  1. Tempat ibadah

Tempat ibadah, baik masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan prokes ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Categories