Penajaminan BPJS Kesehatan Untuk pasien IGD
Apakah semua oarang yang sakit dan berobat ke Instalasi gawat darurat dapat menggunakan kartu JKN/ BPJS Kesehatan?
Pasien yang daoat dijaminkan oleh JKN/BPJS Kesehatan adalah pasien yang dapat memenuhi kriteria gawat darurat. Dan Jika penilaian dokter IGD saat pemeriksaan tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan maka tidak dapat menggunakan penjamian JKN/BPJS Kesehatan dan pasien dapat memeriksakan diri ke Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama ( Puskesmas, Klinik atau Praktek Dokter Perseorangan)
Hal ini sudah tertuang dalam peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2018 pasal 6 ayat 2