Pelayanan Pembuatan Akta Lahir RS Hermina Karawang
Halo Sahabat Hermina..
Per bulan Januari ini, RS Hermina Karawang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang sudah bekerjasama dalam pelayanan pembuatan Akta Lahir untuk masyarakat Kabupaten Karawang yang melahirkan di RS Hermina Karawang.
Jadi, Teman Hermina dan Masyarakat Karawang yang melahirkan di RS Hermina Karawang, dapat mengajukan pembuatan AKTA LAHIR buah hatinya di RS dengan berkordinasi dengan bagian Rekam Medis kami.
Untuk syarat-syarat yang dibutuhkan sebagai berikut :
A. Bila sudah memiliki KK
- Fotokopi KTP orang Tua
- Fotokopi Kartu Keluarga/ KK dengan nama anak sudah tercantum pada KK
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah/ Surat Nikah
- Formulir F-2.01 (dapat diambil di Rekam Medis RS)
- Surat Keterangan Lahir Asli
B. Bila belum memiliki KK, dapat dimulai dari Pengurusan KK terlebih dahulu, dengan syarat sebagai berikut :
- Surat Pengantar RT-RW
- Mengisi Formulir F-1.06 (Dapat diambil di Rekam Medis RS maupun Disdukcapil)
- Fotokopi/ KK Asli
- Fotokopi Surat Nikah/ Akta lahir/ Ijasah
- Fotokopi KTP Orang tua
- Surat Keterangan Lahir
Untuk Lebih jelasnya dapat menghubungi bagian Rekam Medis RS Hermina Karawang.
Pelayanan ini tidak dipungut biaya.
Yuk melahirkan di RS Hermina Karawang dan dapatkan fasiltas pembuatan akta lahirnya.
Sehat Bersama Hermina.
RS Hermina Karawang Aman dan Nyaman.
Informasi dan Pendaftaran
Tlp. 0267 841 2525
WA. 0821 2349 9807
Call Center 1500-488
Mobile Aplikasi Hermina
Webiste : www.herminahospitals.com